Senin, 04 April 2011
Berhentilah Saat Lampu Kuning Menyala
Pengguna jalan itu bukan hanya satu, dua atau tiga orang. Belasan, puluhan, bahkan ratusan orang yang duduk di atas mesin dilengkapi kemampuan melaju dengan kecepatan tinggi, sama-sama berhak melintas di atas jalan yang sama. Karena itu, perlu pengaturan agar tidak terjadi benturan atau tabrakan.
Apalagi di persimpangan jalan, yang menjadi lintasan pengendara-pengendara dari arah yang saling berlawanan. Salah satu teknologi yang diaplikasikan untuk menghindari terjadinya kecelakaan lalu lintas adalah traffic light (lampu merah). Bila merah menyala, pertanda pengendara harus berhenti. Hijau, artinya pengendara boleh lewat. Kuning, maksudnya hati-hati atau bersiap-siap. Entah bersiap-siap untuk berhenti, maupun bersiap-siap untuk melanjutkan perjalanan.
Tetapi, inilah celakanya. Ada persepsi keliru yang sangat berpotensi mengundang bahaya di jalanan. Sebagian pengendara agak "nyeleneh" dalam menafsirkan traffic light. Terutama, bila traffic light baru saja berganti dari warna hijau ke kuning. Saat itu, seharusnya mereka menurunkan kecepatan dan berhenti di belakang garis putih. Yang dilakukan justru sebaliknya: tancap gas lebih dalam agar kecepatan bertambah dan kendaraan bisa melintasi persimpangan dengan secepat mungkin. Pertimbangan mereka begini: karena baru berwarna kuning, masih ada sepersekian detik kesempatan untuk melintas. Memang, ada selisih sekitar 4-5 detik di setiap pergantian dari lampu hijau pada satu sisi, dengan lampu hijau di sisi lain. Cukup aman bila pengendara dari sisi yang lain benar-benar berhenti. Persoalannya, bagaimana jika persepsi keliru itu juga dipraktekkan oleh pengendara di sisi yang berlawanan?
Dengan pertimbangan bahwa lampu merah akan segera berakhir, dia bukan bersiap-siap, tapi langsung tancap gas. Bagaimana pula bila kebetulan ada pengendara yang nekat menerabas lampu merah? Akibatnya tentu fatal. Akan terjadi tabrakan keras yang melibatkan dua pengendara dengan tindakan salah di tengah-tengah persimpangan. Gawat kan? Maka, tertiblah berlalu lintas.
Hilangkan persepsi yang keliru seperti di atas. Meskipun tidak dilarang melintas, lampu kuning juga merupakan informasi bahwa kendaraan yang kita kemudikan harus berada dalam kecepatan yang rendah. Di samping berguna bagi keselamatan kita maupun pengguna jalan, tertib berlalu lintas juga menjadi salah satu bukti tentang peran serta pengendara yang sangat ampuh dalam membantu mengurangi potensi terjadinya kemacetan di jalan raya.
sumber : liputan6.com
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar