Sabtu, 02 April 2011

Kode Etik Jurnalistik dan Pers yang Bebas dan Bertanggung Jawab

Kode etik adalah tantanan moral yang dibuat sendiri oleh kelompok profesi tertentu khusus bagi anggotanya. Tantanan tersebut mengikat intern anggotanya. Di dalamnya ada larangan-larangan moral profesi. Pelanggaran atasnya akan dikenai sanksi organisasi profesi tersebut setelah melalui persidangan yang diadakan khusus untuk itu.

   Kode etik adalah norma atau asas ang diterima oleh suatu kelompok tertentu sebagai pendoman tingkah laku. Sebagai tingkah laku, kode etik berbeda dengan hukum meskipun sama-sama bersifat mengatur dan menjadi pendoman dalam bertingkah laku.

Ciri dari suatu kode etik :
1.     Daya jangkauan kode etik hanya berlaku pada kelompok yang memiliki kode etik  tersebut bukan pada kelompok lain.

2.     Kode etik dibuat dan disusun oleh lembaga atau kelompok profesi yang bersangkutan sesuai dengan aturan organisasi itu, bukan dari pihak luar.

3.     Kode etik sanksinya bersifat moral atau mengikat secara moral kepada anggota kelompok tersebut.

       Kode etik menjadi landasan moral profesi guna menjamin kebebasan pers dan terpulihnya hak-hak masyarakat serta pendoman oprasional dalam menegakan intregritas dan profesionalitas para insan pers.

1 komentar:

  1. kenapa kode etik polisi tidk termasuk dalam,kode etik jurnalistk mengapa alasannya............

    BalasHapus